Assalammualaikum, Welcome back guys! kali ini saya akan sharing tentang Negara dan Warga Negara nih. Simak baik-baik yahh
Pengertian Negara
Pengertian negara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah, organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat atau kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. Nah, itu kan menurut KBBI, kalau para ahli mendefinisikan negara sebagai berikut:
- John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
- Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat
Nah, itu kan menurut para ahli yang berada di luar negeri, sekarang ada pertanyaan dari ahli Indonesia nihh...
- Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
Teori Terbentuknya Negara
Setelah menyimak pendapat para ahli tadi, kita akan bertanya-tanya bagai mana sebuah negara dapat terbentuk? Apa terbentuk dengan suatu kebetulan?
Nah, dari pada bingung terus, simak cara-cara terbentuknya sebuah negara berikut ini yaa
Nah, dari pada bingung terus, simak cara-cara terbentuknya sebuah negara berikut ini yaa
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Allah Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan. Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
Fungsi-Fungsi Negara
Sekarang kita akan membahas tentang fungsi-fungsi apa saja yang harus dimiliki oleh sebuah negara.
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan
- Fungsi Keadilan
- Fungsi Pengaturan dan Keadilan
- Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Warga Negara
Sebuah negara tidak akan berdiri jika rakyatnya tidak memiliki keinginan yang kuat untuk diakui oleh negara lain. Berikut ini adalah pengertian warga negara
Pengertian Warga Negara
Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dsb yg mempunyai kewajiban dan hak penuh sbg seorang warga dr negara itu. Atau dapat dikatakan juga Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Negara
Wujud hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan. Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33 undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu :
- Hak sebagai warga negara
- Hak untuk pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak berserikat dan berkumpul
- Hak untuk memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak memajukan budaya nasional
- Hak mendapatkan kesejahteraa
- Hak bela negara
- Kewajiban membela dan pertahankan negara
- Hak untuk ditaati hukumnya
- Hak dibela oleh rakyat
- Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
- Kewajiban menjamin hukum yang adil
- Kewajiban menjamin HAM
- Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama
- Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan
Nah, sekian dulu yah guys
Wassalammualaikum
Wassalammualaikum
Source
http://handokoari03.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-terhadap-negara.html
http://kbbi.web.id/warga%20negara
http://wulansari-wulansarii.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://kbbi.web.id/negara
http://handokoari03.blogspot.com/2013/01/peran-warga-negara-terhadap-negara.html
http://kbbi.web.id/warga%20negara
http://wulansari-wulansarii.blogspot.com/2012/04/teori-terbentuknya-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://kbbi.web.id/negara